Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-82-
|
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL
- Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35- Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
- Penetapan jenis usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
(3) Ketentuan. . .
SK No 095921 A