Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-81-
Pasal 27
| Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain. |
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28- Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
- Ketentuan mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penJrusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 29 dihapus.
- Pasal 30 dihapus.
- Pasal 31 dihapus.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
- Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/ atau penyusunan Amdal.
(3) Penentuan. . .
SK No 095920 A