Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-71-
- Huruf f
- Cukup je1as.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Yang dimaksud dengan u"istem pemantauan Kapal Perikanan" adalah salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang Penangkapan Ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan Kapal Perikanan yang telah ditentukan, seperti sistem pemantauan Kapal Perikanan (vessel monitoing sgsfem/VMS).
- Huruf I
- Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan dapat dilakukan penebaran Ikan jenis baru, yang kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian sumber daya Ikan setempat sehingga perlu dipertimbangkan agar penebaran Ikan jenis baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sumber daya Ikan setempat dan/ atau tidak merusak keaslian Sumber Daya Ikan.
- Huruf m
- Yang dimaksud dengan "Penangkapan Ikan berbasis budi daya" adalah penangkapan Sumber Daya Ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf f
Huruf p . . .