Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-69-
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "kebijakan" antara lain kebijakan terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pemberdayaan" antara lain berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar Praktik Arsitek.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pengawasan" antara lain pengendalian Praktik Arsitek.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 1l
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 12
- Pasal 37
- Dihapus.
- Pasal 37
Angka 13
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 14
- Pasal 39
- Dihapus.
- Pasal 39
Angka 15...