Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/797

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-60-

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis" adalah akta otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan fungsi Bangunan Gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagran.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "penyedia jasa perencana konstruksi" antara lain arsitek, ahli struktur, ahli mechanical, ahli electrical, dan ahli plumbing.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pengujian" antara lain berupa hasil uji laboratorium, simulasi, dan/atau analisis.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Prototipe telah menyesuaikan dengan kondisi geografis pada rencana lokasi Bangunan Gedung.

Angka 33

Pasal 36
Dihapus.

Angka 34

Pasal 36A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat(3)...