Halaman ini tervalidasi
-53-
- Yang dimaksud dengan ubatas tertentu" adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.
- Angka 34
- Pasal 93
- Dihapus.
- Pasal 93
- Angka 34
- Angka 35
- Pasal 102
- Dihapus.
- Pasal 102
- Angka 35
- Angka 36
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 36
- Angka 37
- Pasal 110
- Dihapus.
- Pasal 110
- Angka 37
- Angka 38
- Pasal 111
- Cukup jelas.
- Pasal 111
- Angka 38
- Angka 39
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 112
- Angka 39
- Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24 . . .