Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/785

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 48 -

Angka 8

Pasal 29
Dihapus.

Angka 9

Pasal 30
Dihapus.

Angka 10

Pasal 31
Dihapus.

Angka 11

Pasal 32
Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.