Halaman ini tervalidasi
- 48 -
Angka 8
- Pasal 29
- Dihapus.
Angka 9
- Pasal 30
- Dihapus.
Angka 10
- Pasal 31
- Dihapus.
Angka 11
- Pasal 32
- Cukup jelas.
Angka 12
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)