Halaman ini telah diuji baca
-47-
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
Angka 4
- Pasal 25
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, memitigasi, dan/ atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Huruf a
Angka 5
- Pasal 26
- Cukup jelas.
Angka 6
- Pasal 27
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga penyusun Amdal atau konsultan.
Angka 7
- Pasal 28
- Cukup jelas.