Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/784

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-47-

Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, memitigasi, dan/ atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.

Angka 5

Pasal 26
Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 27
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga penyusun Amdal atau konsultan.

Angka 7

Pasal 28
Cukup jelas.