Halaman ini tervalidasi
-41-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Perencanaan ruang Laut menggunakan sifat komplementer antarhasil perencanaan ruang. Jika dalam dokumen perencanaan ruang yang lebih rinci tidak terdapat alokasi ruang atau pola ruang untuk suatu kegiatan pemanfaatan ruang Laut maka menggunakan rencana tata ruang atau rencana zonasi kawasan antarwilayah.
- Ayat (2)
Angka 6
- Pasal 47
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 47A
- Cukup jelas.
Angka 8
- Pasal 48
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 49
- Cukup jelas.
Angka 10....