Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
6. Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 292A
Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli Daerah, Pemerintah Pusat
memberikan dukungan insentif anggaran.
Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7. Pasal 300 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 349
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat.
Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
9. Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: