Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/722

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-722-


Pasal 38
  1. Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
  2. Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan terhadap Keputusan yang diproses oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  3. Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
  4. Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk elektronis, tidak dibuat Keputusan dalam bentuk tertulis.
  1. Judul bagian kelima dalam BAB VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kelima
Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi


  1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
  1. Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk lzin apabila:
    1. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
    2. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.