Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-680-
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK
Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Pelaku Usaha adalah pclaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: