Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-58-

Pasal 78A
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pasal 19
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
    2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

4. Kepulauan. . .

SK No 095897 A