Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-52-
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22- Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
- Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:
- orang perseorangan warga negara Indonesia;
- korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
- koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
- Masyarakat Lokal.
- Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:
- Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22B...
SK No 095891 A