Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/504

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-504-

  1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi scbagai berikut:

Pasal 90
  1. Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegtatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.
  1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91
  1. PPYU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar domisili perusahaan.
  2. Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat {1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 94...