Halaman ini telah diuji baca
-461-
Pasal 197
| Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas} tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). |
Pasal 61
| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 5072) diubah sebagai berikut: |
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24...