Halaman ini telah diuji baca
-443-
Pasal 130
| Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan Angkutan Udara Perintis serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi
diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Pasal 131 dihapus.
- Pasal 132 dihapus.
- Pasal 133 dihapus.
- Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
| Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
|
(2) Badan...