Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
40. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persctujuan Pemerintah Pusat.
Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Udara Niaga, kerja sama Angkutan Udara, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
42. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: