Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-4-
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
pemerataan hak;
kepastian hukum;
kemudahan berusaha;
kebersamaan; dan
kemandirian.
Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.