Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/383

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-383-

  1. Pasal 308 dihapus.



Pasal 56
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
  1. Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1} wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diberikan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
    1. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
    2. Pemerintah Daerah provinsi untuk penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan

c. Pemerintah...