Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 30 -
Pasal 26
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten;
rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sistem jaringan prasarana Wilayah kabupaten;
rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten;
arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
kabupaten yang berisi indikasi program
utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.