Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -

  1. Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 24 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
      1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
      2. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
      3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
    2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan:
      1. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
      2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
      3. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
      4. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
      5. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
      6. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26 . . .

SK No 137170 A