Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
|
- Pasal 24 dihapus.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 . . .
SK No 137170 A