Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/271

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-271-

Pasal 15
  1. Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
    1. pembangunan sumber daya manusia;
    2. pemanfaatan sumber daya alam;
    3. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
    4. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
    5. penyediaan sumber pembiayaan; dan
    6. penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.
  1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48A
    1. Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan

      Industri.

    2. Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50...