Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-270-
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41- Setiap orang yang membangun, mengoperasikan, dan/atau melakukan Dekomisioning Reaktor Nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menimbulkan Kerugian Nuklir dipidana dengan pidana penjara scumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
- Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Paragraf 7
Perindustrian
Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 15...