Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-269-
Pasal 17
|
- Pasal 18 dihapus.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20- Inspeksi terhadap Instalasi Nuklir dan instalasi yang memanfaatkan Radiasi Pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25- Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
- Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
11. Ketentuan...