Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
|
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- pedoman bidang Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
c. keselarasan . . .
SK No 167982 A