Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
|
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18- Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan dewan perwakilan rakyat daerah.
- Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur daiam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 . . .
SK No 137169 A