Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 239 -
|
|
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: - pembuatan kebijakan nasional;
- pengaturan di bidang Panas Bumi;
- Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
- pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
- pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
i. pendorongan . . .
SK No 097954 A