Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 229 -
Pasal 4
|
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5- Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
yang berada pada:
- lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
- Kawasan Hutan konservasi;
- kawasan konservasi di perairan; dan
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
yang berada pada:
- Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. lintas . . .
SK No 097953 A