Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-207-
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24Setiap Orang dilarang: - memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan;
- menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
- memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28Setiap Pejabat dilarang: - menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
- menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
- ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
e. melakukan...
SK No 097931 A