Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-195-
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49- Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya.
- Pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50- Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan.
- Setiap orang dilarang:
- mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;
- membakar Hutan;
- memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang;
- menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
- menggembalakan ternak di dalam Kawasan Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
- membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan ke dalam Kawasan Hutan; dan
- mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan...
SK No 137359 A