Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-194-
|
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur perlindungan Hutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Hutan.
- Perlindungan Hutan pada Hutan Negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melindungi Hutan dalam areal kerjanya.
- Perlindungan Hutan pada Hutan Hak dilakukan oleh pemegang haknya.
- Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan Hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan Hutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan...
SK No 097918 A