Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-193-
|
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35- Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan.
- Penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.
- Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian Hutan.
- Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan Hasil Hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang Kehutanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan atas pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38- Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
- Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan.
(3) Penggunaan...
SK No 097917 A