Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-185-
|
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62- Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
- Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Usaha rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69- Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, pelayanan jasa Medik Veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
- Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan ...
SK No 097909 A