Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-179-
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16- Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
- Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
- Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22- Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau Bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
- Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan yang baik yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang dilarang:
- mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
- Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau Bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
b. menggunakan . . .
SK No 097903 A