Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 174 -
|
|
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan informasi pasar untuk meningkatkan pemasaran Produk Hortikultura. - Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92- Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan Produk Hortikultura lokal dan asal impor.
- Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100 . . .
SK No 097898 A