Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 168 -
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15- Pelaku Usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
- Pemanfaatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33- Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan Sarana Hortikultura dalam negeri.
- Dalam hal Sarana Hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
- lebih efisien;
- ramah lingkungan; dan
- diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35 . . .
SK No 097892 A