Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 167 -
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
- Kewajiban peningkatan produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30- Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
- Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 101 dihapus.
Pasal 33
| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OlO tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut: |
1. Ketentuan . . .
SK No 097891 A