Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 28
Organisasi Profesi bertugas:
  1. melakukan pembinaan anggota;
  2. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
  3. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
  4. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
  5. memberikan masukan kepada pendidikan 'tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
  6. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
  7. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan
  8. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.

9. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 36
  1. Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan independen.
  2. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
    1. anggota Organisasi Profesi;
    2. Pengguna Jasa Arsitek; dan
    3. perguruan tinggi.
  3. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.

10. Ketentuan . .