Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-118-
Pasal 14
|
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19- Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan.
- Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor kantor tempatnya bekerja;
- mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau
- memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan...