Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/1108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-371-

Pasal 160

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset lembaga dapat berupa keuntungan atau aset tetap yang dibeli Lembaga selama masa operasional.
Huruf c
Aset badan usaha milik negara dapat menjadi aset kmbaga antara lain melalui mekanisme transaksi jual beli.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sumber lain yang sah antara lain aset yang dibeli dari pinjaman atau aset yang berasal dari barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara/daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 161

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga oleh akuntan pubiik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.