Halaman ini tervalidasi
-370-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya" dapat mencakup pendirian dana kelolaan investasi (fund) bersama pihak lain.
- Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ayat (3)
- Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dijadikan penyertaan modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtangan, penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya mengatur:
- kerja sama dengan pihak ketiga yang mencakup antara lain tata kelola aset yang dikerjasamakan, pembagian keuntungan hasil kerja sama, mekanisme partisipasi, audit dari aset yang bersangkutan;
- pembentukan dana kelolaan investasi (fund) yang mencakup permodalan, ruang lingkup tujuan investasi, bentuk, jenis dana kelolaan investasi dan tata kelola dana investasi; dan
- penilaian aset.
- Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada praktik internasional yang baik.