Halaman ini tervalidasi
-365-
- Angka 35
- Pasal 45
- Dihapus.
- Pasal 45
- Angka 36
- Pasal 47
- Yang dimaksud dengan "Perjanjian Kerja Bersama" adalah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha.
- Pasal 47
- Angka 37
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
Pasal 151
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 2
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 4
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
Pasal 153...