Halaman ini tervalidasi
- 364 -
Angka 29
- Pasal 38
- Cukup jelas.
Angka 30
- Pasal 38A
- Cukup jelas.
Angka 31
- Pasal 40
- Cukup jelas.
Angka 32
- Pasal 41
- Yang dimaksud dengan "jabatan direksi atau komisaris" adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
- Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing KEK.
Angka 33
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang berada di KEK.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 34
- Pasal 44
- Dihapus.
Angka 35...