Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/1101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 364 -

Angka 29

Pasal 38
Cukup jelas.


Angka 30

Pasal 38A
Cukup jelas.


Angka 31

Pasal 40
Cukup jelas.


Angka 32

Pasal 41
Yang dimaksud dengan "jabatan direksi atau komisaris" adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing KEK.


Angka 33

Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang berada di KEK.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 34

Pasal 44
Dihapus.
Angka 35...