Halaman ini telah diuji baca
-363-
- barang konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku Usaha di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan dalam menjalankan usahanya;
- waktu penggunaannya relatif singkat; dan
- tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
- Jenis dan jumlahnya diusulkan oleh Administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Angka 26
- Pasal 33A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kepabeanan mandiri" meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 27
- Pasal 35
- Cukup jelas.
Angka 28
- Pasal 36
- Cukup jelas.