Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 346 -
- Pasal 19B
- Cukup jelas.
- Pasa1 19C
- Cukup jelas.
- Pasal 19B
Angka 6
- Pasal 24
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 28
- Ayat (l)
- Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
Angka 8
- Pasal 34
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 36
- Ayat (1)
Huruf a. . .