Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/1083

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 346 -

Pasal 19B
Cukup jelas.
Pasa1 19C
Cukup jelas.


Angka 6

Pasal 24
Cukup jelas.


Angka 7

Pasal 28
Ayat (l)
Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 8

Pasal 34
Cukup jelas.


Angka 9

Pasal 36
Ayat (1)


Huruf a. . .