Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/1054

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-317-

Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 2O% (dua puluh persen).
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2023: Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
22% x Rp17 .500.000.000,00 = Rp3.850.000. 000.00(-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.650.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp13.650.000.000,00 = Rp2.730.000.000,00


Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.