Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/1021

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-284-

Ayat (3)
Yang dimaksud "sesuai tingkatannya" adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan Hubungan Industrial.

Angka 50

Pasal 158
Dihapus.

Angka 51

Pasal 159
Dihapus.

Angka 52

Pasal 160
Ayat (1)
Keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, Anak, atau orang yang sah menjadi tanggungan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.