Lompat ke isi

Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasl Kementerian Sekrekanat Negara dan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009, perlu mengganti Peraturan Menteri sekretaris Negara Nomor 3 tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainmana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretanat Negara;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);