Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Peraturan Menleri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasl Kementerian Sekrekanat Negara dan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri;
bahwa dalam rangka melaksanakan keteniuan Pasal
7 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan sekrecariat
Negara dan Sekrelariai Kabineit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009, perlu mengganti Peraturan Menteri sekretaris Negara Nomor 3 tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainmana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretanat Negara;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum
Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Repubiik Indonesia (Lembarsn Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703);
Perafuran Pemerintah Nomar 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggofa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomar 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);