Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
KODE ETIK AUDITOR
DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kementerian Riset dan Teknologi secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi;
  2. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu adanya kode etik auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor;
  3. bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a dan sebagaimana huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Kode Etik Auditor di Kementerian Riset dan Teknologi;